Bejat! Ayah di Karawang Tega Perkosa Anak Kandung Sendiri


Bejat! Ayah di Karawang Tega Perkosa Anak Kandung Sendiri


Pemerkosaan dilakukan sebanyak dua kali di kediaman pelaku saat korban sedang tertidur. "Jadi sudah dua kali melakukan pemerkosaan di rumah pelaku, saat kondisi korban tidur," ucapnya.


Karawang - Suparman alias Acong (30) tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Aksi ayah bejat asal Karawang itu dilakukan sebanyak dua kali.


Kapolsek Tirtajaya Iptu Ruslani mengungkapkan kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh Suparman alias Acong (30) terhadap anak kandungnya terjadi di Kecamatan Rengasdengklok, Karawang.



"Kejadiannya dua Minggu lalu, di rumah pelaku pemerkosa di Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok," kata Ruslani saat dihubungi


Ruslani mengungkapkan pemerkosaan dilakukan sebanyak dua kali di kediaman pelaku saat korban sedang tertidur. "Jadi sudah dua kali melakukan pemerkosaan di rumah pelaku, saat kondisi korban tidur," ucapnya.


Dalam melancarkan aksinya, kata Ruslan, pelaku mengikat kedua kaki dan tangan korban. "Jadi pelaku melakukannya saat korban tertidur, kemudian memasung kedua kakinya, dan menali kedua tangannya kemudian mengancam korban akan dibunuh bila melapor apa yang dilakukan pelaku," katanya.


Setelah kejadian memilukan itu, korban memberanikan diri untuk melapor atas apa yang dialaminya kepada ibunya. Dari informasi yang didapat pelaku dan ibu kandung korban sudah bercerai.


"Setelah itu, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke ibu kandungnya yang sudah bercerai dengan bapaknya atau pelaku. Kemudian ibu kandungnya membujuk pelaku untuk datang ke rumahnya dengan alasan ada keperluan. Dan saat pelaku menghampiri ibu korban yang juga mantan istrinya ke wilayah Kecamatan Tirtajaya, kepolisian langsung menangkapnya," ucapnya.


Untuk saat ini, pelaku sudah diserahkan ke Polres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Sekarang pelaku diserahkan ke Polres Karawang untuk nanti diproses ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," katanya.


Pelaku, kata dia, terancam hukuman sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan Pasal 294 KHUP. "Pelaku sudah melanggar UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. Sementara pidananya, pasal 294 ayat 1, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.


Kongsikan artikel ini kepada kenalan anda supaya mereka juga tahu apa yang anda tahu!


1000 group whatsapp untuk perniagaan anda

1000 Group Whatsapp Untuk Perniagaan Anda Edisi 2022

Beli dengan harga promo RM 9.90 dapat semua 1000++ group whatsapp untuk luaskan pasaran perniagaan produk/servis anda!

RM 89.90 RM 9.90 Sahaja

(2,300 Terjual)



Dropliz Sandal

Kasut Sandal Wanita | READY STOCK

RM 59.90 RM 19.90 Sahaja

(12k Terjual)